KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAJUAN STANDARISASI OBAT RS INDRIATI PERIODE
1 Januari 2026 S/D 31 Desember 2027
- Diwajibkan membaca petunjuk pengisian dan mengisi sesuai petunjuk pengisian. Ketidaksesuaian pengisian dapat mengakibatkan item obat tidak lengkap dan berisiko tidak terpilih dalam standarisasi.
- RS Indriati Group menyelenggarakan penawaran produk obat untuk Standarisasi periode 1 Januari 2026 s/d 31 Desember 2027
- Obat yang diusulkan dalam penawaran adalah obat:
- a. Mempunyai nomor registrasi/notifikasi dari BPOM yang masih berlaku
- b. Diproduksi dari perusahaan farmasi yang memiliki Sertifikat CPOB dari BPOM
- Diskon yang ditawarkan sama dan berlaku untuk kedua Rumah Sakit Indriati Solo Baru dan Indriati Boyolali
- Diskon maksimal yang ditawarkan ke Rumah Sakit Indriati Group
- Prinsipal dan distributor menjamin bahwa besaran diskon yang ditawarkan tidak menurun hingga akhir periode formularium. Bila diskon menurun selama periode formularium:
- - RS langsung melakukan potong tagihan saat pembayaran
- - Tidak diikutkan lagi pada formularium yang ada dan formularium yang akan datang
- Jika diperlukan, RS akan meminta dokumen bukti ilmiah (evidence based) sebagai pendukung produk yang ditawarkan.
- Penawaran bersifat resmi dan dibuat oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan farmasi (principle) pusat / cabang dengan persetujuan dari pusat.
- Penyampaian penawaran produk standarisasi yang dinyatakan sah adalah mengisi menggunakan platform digital yang telah disediakan Rumah Sakit Indriati Group
- Penawaran dikirim SATU KALI dengan kondisi penawaran bersifat FINAL dan berlaku tetap selama periode standarisasi obat 1 Januari 2026 s/d 31 Desember 2027 dari satu Prinsipal dan tidak ada Target Pembelian.
- Revisi ataupun susulan tambahan (perubahan diskon dan item) bisa disusulkan sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan menginfokan ke direksi melalui surat dan kemudian akan dibukakan user dan password oleh tim TI.
Jadwal Standarisasi
No | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Proses pendaftaran lewat FORIN (Principle & Divisi) | 1 Juli 2025 – 9 Juli 2025 |
2 | Informasi user & password Divisi di aplikasi FORIN | 10 Juli 2025 (serentak) |
3 | Pengisian file standarisasi di aplikasi FORIN | 10 Juli 2025 – 31 Juli 2025 |
4 | Pengisian usulan standarisasi oleh dokter di aplikasi FORIN | 1 Agustus 2025 – 16 Agustus 2025 |
5 | Proses seleksi internal dan negosiasi diskon Principal | 18 Agustus 2025 – 31 Oktober 2025 |
6 | Pengumuman hasil standarisasi | 15 Desember 2025 |
PETUNJUK PENGISIAN PENAWARAN OBAT RS INDRIATI
PERIODE 1 Januari 2026 S/D 31 DESEMBER 2027
- Baca petunjuk pengisian dengan seksama
- Penanggung jawab wajib memeriksa penawaran sebelum dikirim secara online (klik close/selesai) ke rumah sakit. Ketidaksesuaian pengisian berisiko tidak terpilih dalam standarisasi.
1. Golongan Obat:
Golongan obat dan sub golongan akan otomatis terisi sesuai dengan komposisi yang dimasukkan ke sistem.
2. Nama Obat (Merk Dagang):
Diisi sesuai nama dagang masing-masing beserta bentuk sediaannya. Contoh: tablet = AMOKSISILIN TABLET, Injeksi = OMEPRAZOLE INJ, Sirup/drop = ANTASIDA SIRUP, Salep = HIDROKORTISONE SALEP, Infus = RINGER LAKTAT INFUS
3. Komposisi Utama dan Tambahan:
Ketik kandungan nama generik dari obat yang ditawarkan. Apabila komposisi yang dimaksud tidak tersedia / kombinasi komposisi tidak sesuai dengan daftar komposisi, dipilih Lain-lain. Lalu kolom komposisi tambahan ditulis secara manual.
4. Kekuatan Komposisi:
Diisi angka kekuatan komposisi dalam 1 kemasan obat (isi angka dan satuan). Contoh:
- Omeprazole inj : 40 mg
- Pantoprazole tab : 20 mg
- Pantoprazole tab : 40 mg
- Paracetamil syr : 125 mg/5 ml
Komposisi yang lebih dari satu, kekuatan komposisi juga disebutkan satu per satu sesuai urutan komposisi. Antara satu komposisi dengan komposisi yang lain menggunakan tanda + Tanpa Spasi. Angka desimal menggunakan Titik, bukan koma. Contoh :
- - Untuk tablet : komposisi → metamizole+Vit B1+vit B6+vit B12 → diisi
500 mg+50 mg+100 mg+100 mg
- - Untuk sirup : komposisi → pseudoephedrine + tripolidine → diisi 30 mg+1.25 mg
- - Untuk injeksi: komposisi → imipenem + cilastatin : 500 mg+500 mg
- - Untuk obat luar: komposisi → betamethasone + gentamicin : 0.1 %+0.5 %
5. Volume (untuk sediaan cair/semi padat):
Diisi volume dalam 1 kemasan terkecil. Input tanpa spasi. Untuk sediaan padat tidak perlu diisi. Contoh:
- -Sirup/drop diisi: 60 ml atau 100 ml
- -Injeksi ampul diisi: 2 ml atau 5 ml atau 10 ml
- -Nebule diisi : 1 ml atau 2 ml
- -Inhaler/MDI diisi : 30 puff atau 60 puff
- -Obat topical diisi : 5 gram atau 10 ml
6. Bentuk Sediaan Obat:
(Pilih dari menu drop down yang ada). Contoh satuan: tablet/kapsul/kaplet/lain-lain.
7. Isi/Box:
Diisi sesuai dengan jumlah satuan terkecil yang ada dalam 1 box. Hanya diisi dengan angka, tidak perlu tanda 'titik' / 'koma'
8. HNA/Box:
Diisi sesuai dengan HNA (Harga Netto Apotek) per box BUKAN satuan. Hanya diisi dengan angka, tidak perlu ketik 'Rp' / 'titik' / 'koma'
9. HNA Satuan:
Diisi sesuai dengan HNA satuan terkecil (jadi ,BUKAN, HNA/box)
HNA satuan diperoleh dari perhitungan = HNA/box : isi per box
10. % Diskon:
Diisi dengan diskon maksimal berlaku selama periode Standarisasi yaitu 1 Januari 2026 s/d 31 Desember 2027. Hanya diisi dengan angka, tidak perlu tanda '%'. Untuk diskon dalam bentuk desimal, gunakan tanda 'titik' BUKAN 'koma'.
11. Expired Date:
Diisi dengan ketentuan obat dapat diretur / tidak dapat retur.
12. Prinsipal - Distributor:
Terisi dari isian pendaftaran data distributor oleh prinsipal.