FORMULIR PENDAFTARAN

Prinsipal

Nama PIC Utama

No HP PIC Utama


Email

Kata Sandi

Konfirmasi Kata Sandi


Syarat Dan Ketentuan

KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAJUAN
STANDARDISASI OBAT RS INDRIATI PERIODE 1
Januari 2024 S/D 31 Desember 2025

Dengan mengakses dan/atau menggunakan Platform Forin, Anda menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan (“Syarat dan Ketentuan”) ini. Syarat dan Ketentuan ini menandakan perjanjian hukum antara Anda dan Forin dan berlaku untuk penggunaan Anda atas Platform dan Layanan kami (sesuai yang didefinisikan di bawah ini). Namun, harap diperhatikan bahwa syarat, batasan, dan kebijakan privasi tambahan dapat berlaku.

Apabila Anda tidak setuju terhadap salah satu, sebagian, atau seluruh isi yang tertuang dalam Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi ini, silakan untuk tidak mengakses Platform dan/atau tidak menggunakan Layanan Kami. Mohon untuk dapat diperhatikan pula bahwa Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu.

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Semua referensi di bawah Syarat dan Ketentuan ini untuk “Forin” atau “kami” merujuk ke RS Indriati Solo Baru, dan semua referensi untuk “Pelanggan” atau “Anda” merujuk ke pengguna Platform dan/atau Layanan yang berwenang.
    2. Platform adalah aplikasi (versi Android atau iOS), aplikasi web (aplikasi yang dapat diakses menggunakan web), website yang dikelola oleh Kami sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu.
    3. Platform berfungsi sebagai sarana untuk pengajuan obat bagi kepentingan standardisasi (formularium) RS Indriati Solo Baru dari Anda (prinsipal termasuk divisinya) kepada Kami
    4. Koneksi internet diperlukan untuk dapat menggunakan Layanan dan biaya terkait penggunaan koneksi internet tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Anda.
  2. TATA CARA PENGAJUAN
    1. Diwajibkan membaca petunjuk pengisian dan mengisi sesuai petunjuk pengisian. Ketidaksesuian pengisian dapat mengakibatkan item obat tidak lengkap dan berisiko tidak terpilih dalam standardisasi.
    2. RS Indriati menyelenggarakan penawaran produk obat untuk Standardisasi periode 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2025
    3. Obat yang diusulkan dalam penawaran adalah obat :
    4. a. Mempunyai nomor registrasi/notifikasi dari BPOM yang masih berlaku

      b. Diproduksi dari perusahaan farmasi yang memiliki Sertifikat CPOB dari BPOM

    5. Diskon yang ditawarkan sama dan berlaku untuk kedua rumah sakit Indriati Solo Baru dan Indriati Boyolali
    6. Diskon maksimal yang ditawarkan ke RS Indriati
    7. Prinsipal dan distributor menjamin bahwa besaran diskon yang ditawarkan tidak menurun hingga akhir periode formularium. Bila diskon menurun selama periode formularium :
    8. a. RS langsung melakukan potong tagihan saat pembayaran

      b. Tidak diikutkan lagi pada formularium yang ada dan formularium yang akan datang

    9. Jika diperlukan, RS akan meminta dokumen bukti ilmiah (evidence based) sebagai pendukung produk yang ditawarakan.
    10. Penawaran bersifat resmi dan dibuat oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan farmasi (prinsipal) pusat / cabang dengan persetujuan dari pusat.
    11. Penyampaian penawaran produk standardisasi yang dinyatakan sah adalah mengisi menggunakan platform digital yang telah disediakan RS Indriati
    12. Penawaran dikirim SATU KALI dengan kondisi penawaran bersifat FINAL dan berlaku tetap selama periode standardisasi obat 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2025 dari 1 prinsipal dan tidak ada Target Pembelian.
    13. Revisi ataupun susulan tambahan (perubahan diskon dan item) bisa disusulkan sebelum tanggal 21 Oktober 2023 dengan menginfokan ke direksi melalui surat dan kemudian akan dibukakan user dan password oleh tim TI.
    14. Jadwal Standardisasi
      No. Kegiatan Waktu
      1 Sosialisasi dan Standardisasi Prinsipal 6 September 2023
      2 Proses pendaftaran dan pembayaran standardisasi ke Rek. BCA PT DELTA MERLIN 7850929232 11 - 18 September 2023
      3 Proses informasi user id & password di sistem Forin 15 - 22 September 2023
      4 Pengisian file standardisasi di sistem Forin 25 September 2023 - 12 Oktober 2023
      5 Edaran google form untuk usulan dokter 16 Oktober 2023 - 26 Oktober 2023
      6 Proses seleksi internal dan negosiasi diskon prinsipal 1 November 2023 - 11 Desember 2023
      7 Pengumuman hasil standardisasi 1 Januari 2024
  3. PETUNJUK TEKNIS
    1. Prinsipal wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke Forin.
    2. Setelah prinsipal mendapatkan akses ke Forin, prinsipal baru bisa melakukan pendaftaran divisi.
    3. Prinsipal bisa mendaftarkan lebih dari 1 divisi.
    4. Pendaftaran divisi dapat dilakukan oleh prinsipal dengan mengisi form pendaftaran divisi yang ada di Forin.
    5. Setelah prinsipal melakukan pembayaran biaya pendaftaran, prinsipal akan mendapatkan password untuk masing-masing divisi yang sudah didaftarkan.
    6. Prinsipal wajib menginfokan password kepada masing-masing divisi yang didaftarkan.
    7. Password berbeda untuk tiap divisi yang diajukan.
    8. Prinsipal dan divisi wajib menjaga kerahasiaan password masing-masing yang digunakan untuk mengakses sistem formularium RS Indriati Solo Baru.
    9. Prinsipal juga dapat melakukan penambahan distributor melalui Forin.
    10. Penambahan distributor dapat dilakukan oleh prinsipal dengan mengisi form penambahan distributor yang ada di Forin.
    11. Divisi yang sudah mendapatkan user name dan password dapat mengakses Forin untuk melakukan pengajuan obat.
    12. Divisi bisa melakukan 2 pengajuan obat yaitu pengajuan obat formularium umum dan pengajuan obat formularium BPJS.
    13. Divisi bisa melihat status pengajuan obat yang sudah diajukan melalui menu daftar obat yang diajukan.
    14. Prinsipal akan mendapatkan surat jawaban yang berisi seluruh daftar obat yang diajukan dan sudah disetujui oleh tim formularium RS Indriati Solo Baru.
    15. Surat jawaban dapat dilihat oleh prinsipal melalui menu surat jawaban pada Forin.
  4. PETUNJUK PENGISIAN PENAWARAN OBAT
    1. Baca petunjuk pengisian dengan seksama
    2. Penanggung jawab wajib memeriksa penawaran sebelum dikirim secara online (klik close/selesai) ke rumah sakit. Ketidaksesuaian pengisian beresiko tidak terpilih dalam standarisasi.
    3. Golongan obat : Golongan obat dan sub golongan di pilih sesuai golongan obat yang akan dimasukkan ke sistem
    4. Nama Obat (Merk Dagang) : Diisi sesuai nama dagang masing-masing beserta bentuk sediaannya
      Tablet = amoksisilin tablet
      Injeksi = omeprazole inj
      Sirup/drop = antasida sirup
      Salep = hidrokortisone salep
      Infus = ringer laktat infus
    5. Komposisi utama dan tambahan : Ketik kandungan nama generik dari obat yang ditawarkan
      Apabila komposisi yang dimaksud tidak tersedia / kombinasi komposisi tidak sesuai dengan daftar komposisi tulis secara manual.
    6. Kekuatan komposisi : Diisi angka kekuatan komposisi dalam 1 kemasan obat (isi angka dan satuan)
      Contoh :
      Omeprazole inj : 40 mg
      Pantoprazole tab : 20 mg
      Pantoprazole tab : 40 mg
      Paracetamol syr : 125mg/5ml
    7. Untuk komposisi yang lebih dari satu, maka kekuatan komposisi juga disebutkan satu per satu sesuai urutan komposisi. Antara satu komposisi dengan komposisi yang lain menggunakan tanda + tanpa spasi. Angka desimal menggunakan titik, bukan koma.
      Contoh :
      a. Untuk tablet : komposisi : metamizole+Vit B1+vit B6+vit B12 → diisi 500mg+50mg+100mg+100mg
      b. Untuk sirup : komposisi: pseudoephedrine + tripolidine → diisi 30mg+1.25mg
      c. Untuk injeksi: komposisi: imipenem + cilastatin : 500mg+500mg
      d. Untuk obat luar: komposisi: betamethasone + gentamicin : 0.1%+0.5%
    8. Volume (untuk sediaan cair/semi padat) : diisi volume dalam 1 kemasan terkecil. Input tanpa spasi. Untuk sediaan padat tidak perlu diisi.
      Contoh :
      Sirup/drop diisi : 60ml atau 100ml
      Injeksi ampul diisi : 2ml atau 5ml atau 10ml
      Nebule diisi : 1ml atau 2ml
      Inhaler/MDI diisi : 30puff atau 60puff
      Obat topical diisi : 5gram atau 10ml
    9. Bentuk sediaan : Diisi bentuk sediaan obat (pilih dari menu drop down yang ada)
      Kode obat 10 : obat padat oral (tablet/kapsul/kaplet/granul/serbuk/tablet kunyah/tablet hisap/effervesent)
      Kode obat 20 : obat cair injeksi/infus
      Kode obat 30 : obat cair oral (drop/sirup/sirup kering/emulsi,suspensi)
      Kode obat 40 : obat padat/cair topikal (salep/inhaler/cream/tetes mata/larutan dll)
    10. Bentuk satuan terkecil obat : (pilih dari menu drop down yang ada)
      Satuan yang dapat dijual
      Kode obat 10 : tablet/kapsul/kaplet/sachet)
      Kode obat 20 : ampul/vial/flabot/botol/syringe
      Kode obat 30 : botol
      Kode obat 40 : tube/botol/supp/ovula/gallon
    11. Isi/box : diisi sesuai dengan jumlah satuan terkecil yang ada dalam 1 box.
      Hanya diisi dengan angka, tidak perlu tanda 'titik' / 'koma'
    12. HNA/box : diisi sesuai dengan HNA (Harga Netto Apotek) per box BUKAN satuan.
      Hanya diisi dengan angka, tidak perlu ketik 'Rp' / 'titik' / 'koma'
    13. HNA satuan : Terisi otomatis sesuai dengan HNA satuan terkecil (jadi BUKAN HNA per box).
      HNA satuan diperoleh dari perhitungan : HNA per box/Isi per box
    14. % Diskon : diisi dengan diskon maksimal berlaku selama periode Standarisasi yaitu 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2025.
      Hanya diisi dengan angka, tidak perlu tanda '%'. Untuk diskon dalam bentuk desimal, gunakan tanda 'titik' BUKAN 'koma'
    15. HNA – diskon : Terisi sesuai HNA satuan terkecil setelah dikurangi diskon. Nilai diskon terisi otomatis.
      Nilai HNA - diskon diperoleh dari perhitungan : HNA satuan - Rp diskon
    16. NIE (Nomor Ijin Edar) : diisi nomor ijin edar produk tersebut yang masih berlaku
    17. Expired Date : (pilih dari menu drop down yang ada) diisi dengan ketentuan obat dapat diretur/tidak dapat retur
    18. Prinsipal - Distributor : Terisi otomatis dari isian pendaftaran data prinsipal dan data distributor.
Saya Telah Membaca dan Menyetujui

SISTEM PENGELOLAAN DATA FORMULARIUM OBAT RS INDRIATI SOLO BARU